LATAR BELAKANG

Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro adalah salah satu lembaga atau organisasi kemahasiswaan tinggi di lingkup Fakultas Hukum Universits Diponegoro sebagai pelaksana cabang kekuasaan legislator mahasiswa yang memiliki fungsi aspirasi, legislasi, anggaran, dan pengawasan. Keanggotaan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro terdiri atas unsur senator dan unsur staf ahli. Senator atau fungsionaris organisasi ini dipilih melalui upaya demokratis mahasiswa, yakni Pemilihan Raya Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang terdiri atas perwakilan Unit Kegiatan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, perwakilan angkatan, dan perwakilan kampus di luar unit utama (Kampus Jepara).

MAKNA LOGO

Gemilang Menurut KBBI berarti bercahaya atau kiasan dari keadaan baik sekali. SM FH Undip 2024 telah memberikan kinerja yang baik dan luar biasa untuk itu Gemilang disini berarti menghadirkan eksistensi SM FH Undip yang mampu memaksimalkan sinar kebermanfaatan melalui pelaknsaaan fungsi- fungsi yang dimiliki. Sebagai Ormawa Publik di FH Undip kondisi ini akan melambangkan titik Optimal FH Undip dalam memberi makna dan manfaat untuk iklim Ormawa yang ada di FH Undip.
Pemrakarsa menurut KBBI berarti pelopor atau orang yang mempelopori. Saya memahami dengan baik bahwa SM FH Undip 2024 telah bersikap aktif dalam menjalankan Fungsi Legislasi. Fungsi Anggaran. Fungsi Pengawasan, dan Fungsi Aspirasi yang memberi kebermanfaatan untuk Mahasiswa FH Undip. Harapan untuk meningkatkan kinerja SM FH Undip tidak hanya sebagai Ormawa Publik di FH Undip tapi juga mampu menjadi pelopor dan prakarsa yang mengawal kebaikan dan kebermanfaatan utuk FH Undip dan Undip melalui eksistensinya.

KEPALAN TANGAN

Tangan mengepal menandakan bahwa SM FH Undip 2025 memiliki tekad yang kuat sebagai pelopor pemberi kebermanfaatan melalui pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang yang dimiliki terhadap Mahasiswa FH Undip.

ARUS OMBAK

1 Arus Ombak yang menjadi awal mula dari lapisan ombak melambangkan 1 budaya yang ada dalam SM FH Undip 2025 yakni budaya inisiatif sebagai pendukung 4 nilai fundamental SM FH Undip 2025.

LAPISAN OMBAK

4 Lapisan Ombak mempresentasikan penerapan 4 nilai SM FH Undip 2025 yakni Nilai Akuntabel, Nilai Profesional, Nilai proaktif, dan Nilai Kolaboratif yang ditanamkan oleh seluruh fungsionaris dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang.

LINGKARAN EMAS

Lingkaran Emas melambangkan kualitas kinerja SM FH Undip yang gemilang dalam memberi keberdampakan yang baik pada mahasiswa secara terus menerus.

EMAS

Melambangkan nilai kewibawaan dan Kebijaksanaan yang dibawakan oleh SM FH Undip Tahun 2024

BIRU

Melambangkan arti Humanisme yang digaungkan oleh SM FH Undip Tahun 2024

PUTIH

Melambangkan Budaya Kebermanfaatan yang dapat diberikan oleh SM FH Undip Tahun 2024

Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum

ALAT KELENGKAPAN

PIMPINAN INTI
Pimpinan inti adalah Pimpinan struktural tertinggi di Senat Mahasiswa yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua Bidang Anggaran dan pengawasan, Wakil Ketua Bidang Aspirasi dan Legislasi, Sekretaris Jenderal
KOMISI I
Komisi I adalah komisi yang menaungi terkait dengan Bidang Pengembangan dan Keilmuan
KOMISI II
Komisi II adalah komisi yang menaungi terkait Bidang Minat, Bakat, Kaderisasi dan Kerohanian
KOMISI III
Komisi III adalah komisi yang menangani terkait Bidang Hukum dan Hubungan Publik
KOMISI IV
Komisi IV adalah komisi yang menaungi terkait bidang Advokasi, Akademik, Sarana, dan Prasarana
BADAN LEGISLASI
Badan Legislasi bertanggung jawab atas proses pembentukan peraturan SM FH Undip.
BADAN KEHORMATAN
Menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat SM FH Undip.
BADAN ANGGARAN
Bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi anggaran SM FH Undip.
BURT
Membantu kesekretariatan dan kebendaharaan Sekretaris Jenderal.
BKSAP
Badan Kerja Sama Antar Parlemen terdiri dari Biro humas, Biro infografis, Biro Videografis