LATAR BELAKANG

Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro adalah salah satu lembaga atau organisasi kemahasiswaan tinggi di lingkup Fakultas Hukum Universits Diponegoro sebagai pelaksana cabang kekuasaan legislator mahasiswa yang memiliki fungsi aspirasi, legislasi, anggaran, dan pengawasan. Keanggotaan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro terdiri atas unsur senator dan unsur staf ahli. Senator atau fungsionaris organisasi ini dipilih melalui upaya demokratis mahasiswa, yakni Pemilihan Raya Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang terdiri atas perwakilan Unit Kegiatan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, perwakilan angkatan, dan perwakilan kampus di luar unit utama (Kampus Jepara).

MAKNA LOGO

Dalam bahasa Sanskerta, ‘cakra’ berarti ‘roda, lingkaran, atau pusat perputaran.’ Dalam konteks filosofis, ‘cakra’ dipahami sebagai pusat energi atau kesadaran dalam diri manusia yang menjadi titik pemusatan dan penyaluran potensi fisik, intelektual, emosional, dan spiritual. Masing-masing cakra memiliki kedudukan dan fungsi tersendiri, tetapi saling terhubung, tidak berdiri secara terpisah, serta beririsan dalam membentuk kesatuan kepribadian dan kesadaran manusia. ‘Adhigana’ berasal dari kata Sanskerta ‘adhi’ (unggul, tinggi, melampaui) dan ‘gana’ (kelompok, himpunan). Secara konseptual, ‘Adhigana’ dimaknai sebagai sekumpulan individu unggul yang memiliki ketangguhan, daya juang tinggi, dan semangat pantang menyerah, yang bekerja secara kolektif untuk mencapai hasil terbaik serta siap menghadapi dan bertanggung jawab atas setiap konsekuensi dari perjuangannya.

Nama parlemen dari SM FH Undip Tahun 2026, yakni Cakra Adhigana membawa makna bahwa SM FH Undip Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi pusat dari sekelompok individu yang tangguh dengan daya juang tinggi, disiplin, pantang menyerah, dan sinergis untuk mencapai tujuan bersama secara optimal. Setiap anggota tidak berdiri sendiri, melainkan saling beririsan, saling menguatkan, dan bertanggung jawab antara satu sama lain dalam menjalankan fungsi, peran, serta tanggung jawabnya selama berdinamika di SM FH Undip.

HELM PRAJURIT ROMAWI

Helm Prajurit Romawi menyimbolkan ketangguhan yang dimiliki oleh sekelompok individu unggul (dalam hal ini ialah fungsionaris) di dalam tubuh SM FH Undip Tahun 2026. nilai profesional, dan nilai harmonis.

LIMA KELOPAK UNGU

Lima kelopak berwarna ungu menyimbolkan lima misi yang hendak dibawakan oleh SM FH Undip Tahun 2026.

LIMA KELOPAK BIRU

Lima kelopak berwarna biru tosca menyimbolkan lima yang dianut dalam SM FH Undip Tahun 2026, yakni nilai proaktif, nilai kritis, nilai transparan.

LINGKARAN LAPISAN PERTAMA

Satu lingkaran emas di lapisan pertama menyimbolkan visi yang hendak dibawakan oleh SM FH Undip Tahun 2026.

DUA LINGKARAN EMAS

Dua lingkaran berwarna emas di lapisan kedua menyimbolkan dua budaya yang hendak dibawakan dalam SM FH Undip Tahun 2026, yakni budaya inisiatif dan budaya kekeluargaan.

EMAS

Warna emas melambangkan kejayaan dan kesuksesan. Hal tersebut kebijakan di FH Undip. membawa harapan agar setiap langkah yang diambil oleh SM FH Undip Tahun 2026 dapat membuahkan kejayaan dan kesuksesan bagi seluruh fungsionaris SM FH Undip, seluruh mahasiswa FH Undip, dan para pemangku.

BIRU TOSCA

Warna biru tosca melambangkan inovasi dan optimisme. Hal tersebut membawa harapan agar setiap fungsionaris SM FH Undip Tahun 2026 mampu mengambil langkah yang inovatif bersamaan dengan sikap optimis–memiliki keyakinan yang besar bahwa langkah yang diambil dapat terwujud.

PUTIH

Warna putih melambangkan ketulusan dan kejujuran. Hal tersebut membawa harapan agar seluruh fungsionaris SM FH Undip Tahun 2026 memiliki niat baik untuk selalu hadir melayani mahasiswa dengan mengedepankan ketulusan dan kejujuran.

UNGU

Warna ungu melambangkan kebijaksanaan dan kemuliaan. Hal tersebut membawa harapan agar seluruh fungsionaris SM FH Undip Tahun 2026 dapat mengutamakan sikap bijaksana dalam berperilaku sehingga segala bentuk langkah yang diambil mampu menebar kemuliaan bagi sekitarnya–yakni mahasiswa itu sendiri.

Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum

ALAT KELENGKAPAN

PIMPINAN INTI
Pimpinan inti adalah Pimpinan struktural tertinggi di Senat Mahasiswa yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua Bidang Anggaran dan pengawasan, Wakil Ketua Bidang Aspirasi dan Legislasi, Sekretaris Jenderal
KOMISI I
Komisi I merupakan alat kelengkapan SM FH Undip yang bergerak di bidang Pengembangan dan Keilmuan.
KOMISI II
Komisi II SM FH Undip merupakan alat kelengkapan SM FH Undip yang bergerak di bidang Minat, Bakat, Kaderisasi dan Kerohanian.
KOMISI III
Komisi III SM FH Undip merupakan alat kelengkapan SM FH Undip yang bergerak di bidang Hukum dan Hubungan Publik.
KOMISI IV
Komisi IV SM FH Undip merupakan alat kelengkapan SM FH Undip yang menaungi bidang Advokasi, Akademik, Sarana, dan Prasarana.
BADAN LEGISLASI
Badan Legislasi Merupakan alat kelengkapan SM FH Undip yang bertujuan menghasilkan Produk Hukum SM FH Undip dan bertanggung jawab atas proses pembentukan peraturan peraturan yang kewenangan pembentukannya menjadi milik SM FH Undip.
BADAN KEHORMATAN
Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan SM FH Undip yang bertugas untuk melakukan penegakan Kode Etik melalui fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan serta menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat SM FH Undip sebagai lembaga perwakilan mahasiswa.
BADAN ANGGARAN
Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan SM FH Undip yang bertujuan dan bertanggung jawab atas penetapan dan pengawasan terhadap anggaran yang dimiliki dan dijalankan oleh Mitra Kerja SM FH Undip.
BURT
Badan Urusan Rumah Tangga merupakan alat kelengkapan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang membantu Sekretaris Jenderal dalam memegang keberjalanan birokrasi SM FH Undip 2026 pada Kesekretariatan dan Kebendaharaan.
BKSAP
Badan Kerja Sama Antar Parlemen Merupakan alat kelengkapan SM FH Undip yang bertugas mengelola komunikasi kelembagaan, menjalin, membina, dan meningkatkan hubungan silaturahmi antara SM FH Undip Tahun 2026 dengan organisasi lainnya, baik di lingkungan Universitas Diponegoro maupun diluar lingkungan Universitas Diponegoro. Badan Kerja Sama Antar Parlemen terdiri dari Biro Humas, Biro Desain, dan Biro Media